Karantina Hewan dan Tumbuhan

Muhammad Taufik Kamil
Diperbaharui : 25 Okt 2021 | 10:24:10 WITA
Definisi

Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (UU No. 21 Tahun 2019).

Tugas dan Fungsi Karantina Hewan dan Tumbuhan

Tugas dan fungsi Karantina Hewan dan tumbuhan adalah mencegah masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka.

Komoditas Pertanian yang Perlu Dilaporkan

Dalam mencegah ancaman HPHK dan OPTK tugas kami dalam memeriksa media pembawa HPHK dan media pembawa OPTK yang berisiko menularkan HPHK dan OPTK, dan wajib periksa antara lain:

  1. A. Media Pembawa HPHK wajib periksa berupa:
    1. Hewan, contoh: Unggas, burung, sapi, kuda, anjing, kucing, satwa liar, dll.
    2. Produk Hewan:
      • Bahan Asal Hewan (BAH), contoh : Daging segar, susu segar, sarang burung wallet, dll.
      • Hasil Bahan Asal Hewann (HBAH), contoh : Sosis, bakso, nugget, yoghurt, dll.
      • Benda Lain, contoh : Vaksin hewan, pakan hewan, sediaan biologik lainnya.
  2. B. Media Pembawa OPTK wajib periksa berupa:
    1. Produk Tumbuhan:
      • Hasil Tanaman Hidup dan Benih, contoh : Benih jagung, Bibit Anggrek, dll
      • Hasil tanaman Hidup Bukan Benih, contoh : Buah Pisang, Sayur Kobis, dll
      • Hasil Tanaman Mati yang tidak diolah atau sudah diolah, contoh : Arang, balok kayu kelapa, serabut kelapa, Tepung Kelapa, Molasses, dll
    2. Produk Rekayasa Genetik (PRG), contoh : kedelai transgenik, dll
    3. Sumber Daya Genetik, contoh : Bibit dalam bentuk planlet, dll
    4. Agnesi Hayati, contoh : Bacillus thuringensis, Trichoderma, Pseudomonas flourescens, Beauveria bassiana, dll
    5. Jenis Asing Invasif, contoh : Enceng gondok (Eichhornia crassipes) dan Salvinia molesta, Coptotermes formosanus (Formosa termite) rayap Terbawa oleh importasi MP pinus, oak, Polygonum cuspidatum (Japanese knotweed) (gulma) Terbawa alat angkut, Benda Lain : Tanah, kerikil, air, dll
    6. Tumbuhan dan Satwa Liar, contoh : Agathis borneensis (damar pilau), Anaphalis javanica (edelweiss), Calamus sp. (rotan), dll
    7. Tumbuhan dan Satwa Langka, contoh : Rafflesia arnoldii (Rafflesia Raksasa), Aetoxylon sympetalum (Gaharu Buaya), Phalaenopsis celebensis (Anggrek Bulan Sulawesi), dll
    8. Benda Lain, contoh : Tanah, kompos, Solenopsis invicta (red fire ant) terbawa oleh tanah, kemasan kayu, alat angkut media pertumbuhan, dll

Persyaratan Karantina

Persyaratan karantina diatur dalam Undan Undang No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, terdiri dari:

  1. Dilengkapi dengan dokumen karantina;
  2. Melalui tempat-tempat yang ditetapkan;
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada pejabat karantina untuk dilakukan pemeriksaan.

Bentuk Tindakan Karantina

Tindakan karantina terdiri dari 8P yaitu:

  1. Pemeriksaan;
  2. Pengasingan;
  3. Pengamatan;
  4. Perlakuan;
  5. Penahanan;
  6. Penolakan;
  7. Pemusnahan;
  8. Pembebasan.