Impor / Domestik Masuk Karantinan Hewan

Muhammad Taufik Kamil
Diperbaharui : 20 Jul 2022 | 14:19:14 WITA
Impor / Domestik Masuk Karantinan Hewan
Gambar Impor / Domestik Masuk Karantinan Hewan.

Persyaratan

  1. Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor).
  2. Mengisi Form Permohonan Rencana Pemasukan Media Pembawa (Form 1).
  3. Membawa Sertifikat Kesehatan dari daerah/negara asal.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pengguna Jasa mengisi form permohonan secara manual atau secara online melaluli PPK online.
  2. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
  3. Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, sesuai dan sah maka pejabat karantina akan melakukan tindakan karantina terhadap media pembawa.
  4. Apabila media pembawa telah dinyatakan sehat dan bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maka Pejabat Karantina menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-14).

Waktu Penyelesaian

Service Level Arrangement Tindakan Karantina :

  1. Resiko Rendah : 1 Jam - 1 Hari.
  2. Resiko Sedang : 1 Jam - 3 Hari.
  3. Resiko Tingg : 1 Jam - 14 Hari.

Tarif Pelayanan

Tarif Jasa PNBP Tindakan Karantina mengacu pada :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Dokumen Tindakan Karantina Per Sertifikat Rp 5.000,00-
Serta dapat dikenakan Tarif Tambahan sebagai jasa tindakan karantina sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2016.