Persyaratan Karantina

Muhammad Taufik Kamil
Diperbaharui : 26 Okt 2021 | 08:35:42 WITA
Karantina Hewan
  1. Terhadap hewan dan produk hewan, yang dimasukan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan wajib yang harus dipenuhi antara lain:
    • Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit;
    • Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
    • Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
    • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk keperluan tindakan karantina.
  2. Terhadap hewan dan produk hewan, yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan wajib yang harus dipenuhi antara lain:
    • Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina dari tempat pengeluaran dan tempat transit;
    • Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
    • Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
    • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Terhadap hewan dan produk hewan, yang dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan wajib yang harus dipenuhi antara lain:
    • Dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran;
    • Dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain;
    • Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
    • Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina4. Kewajiban Tambahan
  4. Disamping persyaratan tersebut diatas, dalam hal-hal tertentu dapat dikenakan kewajiban tambahan berupa:
    • Persyaratan teknis.
    • Persyaratan kelengkapan dokumen pendukung.

Karantina Tumbuhan
  1. Setiap Media Pembawa Yang Dimasukkan Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, Wajib:
    • Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan/atau negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
    • Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan
    • Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  2. Apabila Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia berupa benih/ bibit tumbuhan, wajib:
    • Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan (Phytosanitary Certificate) dari negara asal dan/atau negara transit;
    • Dilengkapi Surat Izin Pemasukan Menteri Pertanian Negara Republik Indonesia.