Domba dan Kambing Asal Rote Diperiksa Karantina Pertanian Kupang

Berita - 24 Feb 2023 | 07:47:13 WITA

Diposting Oleh : Muhammad Taufik Kamil


Domba dan Kambing Asal Rote Diperiksa Karantina Pertanian Kupang
Konten ini diproduksi oleh Tim Humas Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang.

Kupang (21/02) - Pejabat Karantina Pertanian melakukan pemeriksaan terhadap 160 ekor domba dan kambing. Pemeriksaan dilakukan dengan mengamati ada tidaknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Pengamatan ini dilakukan minimal selama 14 hari sebelum dikirim ke daerah tujuan.

Sesuai UU No 21 tahun 2019, pada pasal 16 poin 1.c tentang pengamatan. Pengamatan dilakukan untuk mendeteksi penyakit yang timbul selama masa karantina baik fisik, klinis maupun pengujian laboratorium. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kelengkapan, kesesuaian serta keabsahan dokumen persyaratan sebelum dilalulintaskan.

Pemenuhan persyaratan lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) juga harus sesuai dengan SE Satgas Penanggulangan PMK No.5 tahun 2022. Yang mengatur tentang pemenuhan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), surat pernyataan hewan akan langsung dipotong, telah melalui masa karantina 14 hari, ternak berasal dari peternakan yang menerapkan biosecurity ketat, serta memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap penyakit PMK dengan metode ELISA atau PCR.

“Walaupun NTT zona hijau, kita tetap lakukan pemeriksaan sesuai prosedur dengan ketat terhadap ternak yang akan dilalulintaskan guna mencegah keluarnya HPHK dari NTT,” ujar Yulius Umbu Hunggar, Kepala Karantina Pertanian Kupang.

#LaporKarantina
#KarantinaPertanianKupang